Selasa, 16 Maret 2010

artikel

ROKOK HARAM

Rokok yang berbentuk silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah, mengandung banyak kontropersi dikalangan masyarakat. Seperti halnya muhamadiyah yang telah mengharamkan rokok bagi pengikutnya.
WALAUPUN Saya kaum hawa yang notabennya tidak merokok dan tidak suka dengan yang namanya rokok tapi saya kurang setuju dengan muhamadiyah yang menfatwakan bahwa rokok haram hukumnya.
Memang dengan merokok ditempat umum orang lain akan merasa terganggu kenyamanannya dan benar pula banyak pemuda yang pengangguran tetapi tidak bisa lepas dari yang satu ini, mereka merokok entah masih meminta dari orang tua ataukah dari mana.
Rokok dalam Islam sudah jelas hukumnya makruh, dan nabi besar kita Nabi Muhammad SAW yang derajatnya sangat tinggi di banding kita, tidak pernah berani menyatakan sesuatu halal atau haram hukumnya sebelum Alloh menentukannya. Apakah kita pantas manusia biasa mengharamkan sesuatu yang jelas-jelas Alloh tidak haramkan.

Dengan mengharamkan rokok, pabrik rokok bisa gulung tikar dan ribuan karyawan rokok pun kena imbasnya yang akan menambah deretan pengangguran di Negeri ini.

Wahyu Alloh bukan UUD buatan manusia yang bisa diamandemen beberapa kali dan kapan saja.Jika rokok itu pun haram kenapa mesti untuk muhamadiyyah saja? Halal haram itu tidak ada batasan ketika Alloh haramkan daging Babi maka itu berlaku bukan hanya untuk sebagian kelompok saja tetapi bagi seluruh umatnya.

Tapi alangkah baiknya jika kita tidak mengharamkannya tetapi lebih melarang keras contoh dengan adanya peraturan dilarang merokok dan ada sanksi bagi sipelanggar. Dan kepada siperokok pun harus lebih solidar lebih toleran terhadap lingkungannya atau lebih peka terhadap orang-orang disekelilingnya.

Tidak ada komentar: