Selasa, 27 April 2010

PERDA PENGAWASAN MIRAS Vs PERDA PELARANGAN MIRAS

Lembaran Kota (LK) No 19 Tahun 2009 perihal usulan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Miras menuai kontroversi masyarakat. Dalam Lembaran Kota (LK) terdapat sejumlah pasal yang lemah, dimana peredaran miras mudah di dapat ditempat umum seperti supermarket dan minimarket. Meski nantinya banyak hal yang diatur dalam perda termasuk kadar alcohol, tetapi miras tetap haram hukumnya dan banyak dampak negatifnya ketimbang positifnya.
Webster’s New World Dictionary mendefinisikan alkohol sebagai Suatu cairan yang tidak berwarna, mudah menguap, pedas atau tajam, cairan (C2H5OH), yang dapat terbakar seperti bensin, digunakan di industri dan dalam obat, elemen memabukkan dari minuman whisky, anggur, bir, dan minuman keras berfermentasi atau sulingan lainnya, dan juga disebut ethyl alcohol atau disingkat ethanol.
Dapat disimpulkan bahwa alkohol adalah suatu cairan yang berbahaya yang biasa dicampurkan ke dalam segala jenis minuman keras, yang bila diminum akan merusak tubuh, pikiran, dan berpengaruh pada hubungan sosial dengan sesama manusia, juga hubungan rohani dengan sesama saudara seiman dan Allah.
Alkohol, menimbulkan banyak dampak negatif pada tubuh, mental atau jiwa serta kerohanian manusia.
Segala sesuatu diciptakan oleh Allah “sungguh amat baik.” Begitu pun alkohol adalah bagian dari segala ciptaan Allah yang “sungguh amat baik’. Tetapi perlu diingat bahwa manusia diberi batasan dalam menggunakan semua yang diciptakan dalam alam semesta ini, tidak bebas seperti yang diinginkan manusia sendiri. Kalau manusia melanggar batasan yang telah ditetapkan Allah itu, maka akan selalu menerima akibat.



Dapat diklasifikasikan akibat yang ditimbulkan oleh alkohol dalam 4 bagian:
1. Secara Fisik
Ilmu kedokteran telah membuktikan bahwa alkohol atau minuman keras merusak tubuh manusia dan menyebabkan beberapa penyakit kronis yang dapat berakibat fatal. Minuman beralkohol adalah racun, contohnya seperti beer, whisky yang bisa merusak sistem syaraf, menimbulkan kerusakan pada otak, kerusakan pada sel-sel tubuh dan bahkan menyebabkan kematian mendadak.
Alkohol menyebabkan iritasi pada sistem pencernaan, bahkan kanker perut, merusak sistem pernapasan dan menyebabkan radang paru-paru, kedinginan, tingginya frekuensi untuk terserang penyakit TBC bagi peminum berat, menyebabkan penyakit jantung, melemahkan ginjal, mengurangi daya tahan tubuh terhadap penyakit, merusak sistem reproduksi (lemah syawat), dsb.
Berbagai penelitian ilmiah juga menegaskan bahaya minuman ber-alkohol terhadap liver, fungsi seksual, menyebabkan berbagai penyakit pada wanita, gangguan sistem saluran urine, sistem pencernaan, sistem aliran darah, sistem pernapasan, kelenjar telinga, kelenjar kelamin dan sistem metabolism tubuh.
Selain itu alcohol juga menyebabkan :
• Berat badan naik: Karena pada umumnya minuman beralkohol memiliki kadar kalori dan gula yang tinggi.
• Tekanan darah tinggi: Alkohol merupakan pemicu tekanan darah.
• Sistem kekebalan tubuh menurun: Dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, maka tubuh anda akan mudah terserang infeksi.
• Kanker, penyakit jantung, gangguan pernafasan & gangguan hati: Semakin sering dan semakin banyak jumlah alkohol yang anda konsumsi, semakin besar pula resiko anda terjangkit kanker, penyakit jantung, gangguan pernafasan dan gangguan pada organ hati.
Akhirnya, benarlah apa yang disabdakan Rasulullah SAW, “Khamar bukan obat, tapi penyakit!” Shahih Muslim, 1903.


2. Secara Psikologis (mental).
Secara psikologis orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan berada dalam beberapa kondisi seperti yang diuraikan Christian Tracts berikut ini:
a. Korsakoff’s psychosis (suatu keadaan dimana si peminum kehilangan ingatannya, dan sering sekali berakibat cacat mental).
b. Alcoholic paranoia (suatu keadaan kejiwaan dimana seorang telah mencapai delusi diri. Seorang itu menjadi suatu ancaman bagi kehidupan dan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya).
c. Alcoholic epilepsy (suatu keadaan seorang peminum seperti terserang penyakit epilepsi (sawan) dan itu menyakitkan sehingga penderita harus meminum sejumlah obat penenang dosis tinggi, yang akibatnya dia tidak dapat menjalani kehidupan normal).
d. Alcoholic hallucinosis (suatu keadaan di mana si peminum mendengar suara-suara yang bersifat imajinatif, dan sering menyalahkan alam. Salah mengartikan suara-suara pada radio atau televisi, juga percakapan-percakapan secara kebetulan oleh orang asing, berpikir bahwa hal itu ditujukan pada dirinya yang bersifat menyanjung atau sebaliknya mengancam).
3. Secara Sosial
Banyak bentuk kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras atau alkohol, di antaranya seperti perkelahian sehingga membatasi diri untuk bersosialisasi, pemerkosaan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, percekcokan dalam rumah tangga, perlakukan tidak wajar pada anak. Ini adalah dampak nyata yang kita sering saksikan di mana-mana. Sangat hebat dampak negatif yang disebabkan oleh alcohol
4. Secara Spiritual
Firman Allah :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Qs. Al-Baqarah : 219)

Melihat firman Allah diatas sudah sangat jelas selain khamar/miras hukumnya haram, miras juga sedikit sekali manfaatnya ketimbang madorotnya/negatifnya.
Jadi jelaslah bahwa alkohol bisa menjadi sesuatu yang sangat berbahaya bagi manusia. Tidak ada orang yang hidup bahagia karena minum alkohol, tetapi sebaliknya penderitaan baik secara fisik, mental, penolakan oleh orang-orang di sekitar, ataupun yang paling fatal penderitaan rohani, yakni berada di dalam dosa yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk itu Perda Miras perlu dikaji ulang karena dengan Perda Pengawasan Miras seolah-olah miras itu di legal kan. Dan akan tercorenglah Bandung sebagai Kota Agamis.
Pemkot Bandung dari pajak minuman beralkohol pada tahun 2009 hanya Rp 4,1 miliar dan tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkan. Jumlah itu kecil sekali untuk pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Untuk apa mengorbankan masyarakat demi pendapatan yang tidak seberapa.
Jika alasan menjual miras untuk meladeni wisatawan di Bandung kurang kuat. Karena upaya untuk menarik wisatawan bisa dilakukan dengan membenahi sejumlah infrastruktur atau penataan kota.
Melihat potensi pendapatan miras yang tidak besar, juga bertentangan dengan ketentuan Islam, banyak negative ketimbang positifnya cukup menjadi alasan untuk merubah substansi dalam raperda miras tersebut. Dengan begitu, Perda Pengawasan Miras bisa diganti dengan Perda Pelarangan Miras.

Minggu, 04 April 2010

KBK (KURIKULUM BERBASIS KEKERASAN)
Sungguh ironis dunia pendidikan hari ini. Lagi-lagi seorang guru aniaya murid, yang menimpa pada Muhammad pelajar kelas 7 (tujuh) Makasar, Karena ulahnya bermain sepak bola di dalam kelas mengakibatkan sekarang dia buta. Tidak hanya itu, akibat dari kurang kesabaran seorang guru banyak anak didik yang hidupnya tak normal lagi seperti halnya Didi kelas dua SD karena membuang sampah sembarangan membuatnya sekarang dia terbaring karena lumpuh. Itu semua di akibatkan oleh seorang guru yang ceroboh, kurang arif dan bijaksana dalam mendidik anak muridnya.
Padahal seorang guru adalah suri tauladan buat murid-muridnya seharusnya jangan mudah tersulut emosi tetapi harus memiliki kesabaran untuk mendidiknya. Dengan emosi, seorang murid dari bangku sekolahnya bukanlah mendapatkan ilmu melainkan hanyalah kekerasan yang menyebabkan ia trauma dan tidak mau lagi belajar.
Dengan begitu muncul pertanyaan, pendidikan bangsa ini mau di bawa dan diarahkan kemana? Ini semua adalah PR dan bahan renungan bagi semua pendidik supaya lebih arif dan bijaksana.

BUDAYA POP = BUDAYA MASSA

BUDAYA POP = BUDAYA MASSA

Pengertian Budaya Pop
Cultural popular (budaya pop) dalam bahasa spanyol dan portugis secara harpiyah berarti kebudayaan rakyat. Secara istilah budaya pop atau budaya massa sering didefinisikan sebagai budaya yang berlawaanan dengan budaya luhur. Dalam ensiklopedi Encarta (2004) budaya pop adalah nilai-nilai yang berasal dalam industry iklan, industry hiburan, media dan symbol mode yang ditujukan kepada masyarakat awam.
Karakteristik Budaya Pop
1. Objektivitas
2. Alienasi
3. Pembodohan
4. Budaya pop dibangun atas permisivitas akan nilai dan moralitas
5. Budaya pop bersifat instan
6. Budaya pop bersifat massa
7. Budaya pop didukung sepenuhnya oleh kapitalisme global yang lebih menekankan pertumbuhan ekonomi tanpa kompromi dengan baik dan buruk
Ruang-Ruang Budaya Pop
1. Fashion (pakaian)
2. Fun (hiburan)
3. Food (makanan)
4. Film
Solusi Untuk Mengatasi Budaya Pop
1. Back to culture
2. Back to agama

*** 2008, Dadan, Anugerah – Winny, Kresnowati, Komunikasi Antar Budaya Konsep dan Aplikasi, Jakarta : Jala Permata